JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan masyarakat. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim Resmob Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tembelang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, kejadian bermula pada Selasa (03/02) siang, saat korban bernama Ella Laylatul Mahbubah (33) tengah mengendarai sepeda motor membonceng anaknya di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon.
“Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh seorang pria tidak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Mio merah. Dengan cepat, pelaku menyambar dompet milik korban yang diletakkan di dasbor motor,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, korban sempat mengejar pelaku, namun nahas korban dan anaknya terjatuh. “Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun nahas, korban bersama anaknya justru mengalami kecelakaan hingga tak mampu melanjutkan pengejaran,” imbuhnya.
Dimas Robin melanjutkan, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah mendapatkan laporan resmi pada Kamis (05/02).
“Alhamdulillah, di hari yang sama kami dapat mengamankan pelaku berinisial SS (35) di kediamannya di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Jombang, beserta sejumlah barang bukti,” tegasnya.
Masih menurut Dimas Robin, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan, di antaranya: satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah (sarana tersangka), satu buah helm dan jaket hoodie yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu buah kunci keyless Honda Scoopy milik korban, dan satu buah dosbook HP Redmi A5.
“Atas tindakan nekatnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.





