Cabuli Anak-Anak, Komnas HAM Desak Kapolres Ngada Diganjar Hukuman Berat

KABARJATIM – Komnas HAM ikut mengawal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Non-Aktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, adanya pelindungan hak anak, serta pemulihan korban dari pencabulan.

Khusus untuk terduga pelaku, Komnas HAM menuntut agar dihukum berat lantaran tindakan keji serta profesinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan ke masyarakat.

“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing, Kamis (13/3/2025).

Kasus yang mencoreng citra kepolisian ini terungkap dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024. Otoritas Australia kemudian melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hasil investigasi lantas mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada 20 Februari 2025, Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri dan hingga kini kasus masih ditangani oleh penyidik.

Berkaca dari kasus ini Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, pelindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tertulis ”Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut”.

Pelindungan anak dari kekerasan/kejahatan seksual juga ditegaskan dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.”

Selain menuntut hukuman berat untuk pelaku, Komnas HAM juga meminta adanya pemulihan untuk para korban pelecehan seksual dengan menyediakan layanan psikologi untuk para korban, menyertakan restitusi, dan atau kompensasi dalam proses penegakan hukum, serta pelindungan saksi dan korban.

“Juga memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi,” kata Uli Parulian Sihombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *