JOMBANG: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk pelaku pencurian bayi yang baru beruumur empat bulan disalah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Jombang.
Dari data yang dihimpun, Indentitas pelaku diketahui berinisial EMP (26) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Kasatreskim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku saat akan mengembalikan bayi ke panti asuhan.
“Bayi tersebut sempat dibawa pelaku kerumah, dan diberi obat karena kondisi bayi yang sakit, pelaku ketakutan dan berniat mengembalikan bayi tersebut kepanti asuhan, saat itulah pelaku kita ringkus,”Ujarnya saat pressrilis di Mapolres Jombang. Senin, 13 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku menculik bayi tersebut adalah ingin kembali memilik anak. “Dari keterangan pelaku dan observasi yang dilakukan, belum ada indikasi terkait perdagangan orang, namun dugaan sementara adalah adanya ganguan kejiwaan dari pelaku,”Imbuhya.
Masih menurut Giadi, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan belum dilalukan penahanan karena masih menunggu pemeriksaan kejiwaan dari pelaku. “Pelaku terancam pasal 76f juncto pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak,ā€¯tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, mobil Toyota Calya nopol L 1318 MB yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan psikologis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaannya dan menunggu kepastian hukumnya di Mapolres Jombang.