SURABAYA – Setelah menjadi Buronan selama satu tahun, Ali Shodiqin, Mantan kepala sekolah (Kasek) SMP Swasta di Surabaya akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya. Ali Shodiqin merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap sejumlah murid laki-laki.
“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Rabu (11/5/2022) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Ali Shodiqin merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur dari Januari 2022. Dari data yang dihimpun tim Kejari Surabaya, terpidana menjabat sebagai Kasek pada tahun 2018. Pada saat itu, terpidana melakukan tindakkan asusila terhadap murid laki-laki.
Tindakkan yang dilakukan adalah memegang alat vital para korban. Hal ini dilakukan karena alasan para muridnya itu dianggap nakal dan tidak melakukan sholat dzuhur berjamaah. Akibatnya, sejumlah korban merasa takut dan trauma sehingga melaporkan ke orang tua.
Selanjutnya, setelah tertangkap ini, Ali Shodiqin akan dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.
Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.