Kronologi Sopir Truk Bawa Sabu Terciduk Satlantas Polres Jombang Saat Razia Lalu Lintas

Hunting System Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang
Hunting System Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang

KABARJATIM.COM, JOMBANG – Sebuah razia rutin lalu lintas berujung pada pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk tronton yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam kabin kendaraannya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Sutris, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli hunting system dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Jombang.

“Saat melaksanakan patroli hunting system, petugas mendapati truk tronton yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, lalu kami berhentikan untuk dilakukan penindakan tilang,” ujar Iptu M. Sutris.

Kendaraan Truk diamankan Oleh Satlantas Polres Jombang
Kendaraan Truk diamankan Oleh Satlantas Polres Jombang

Namun, di tengah proses penindakan tersebut, gerak-gerik sopir menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Petugas melihat pengemudi tampak panik, sempat turun dari kendaraan dengan mengunci pintu, serta terlihat gelisah sambil menelepon.

“Saat melintas dan kena razia, sopir terlihat panik, turun langsung pintu dikunci, dan telepon dan gelisah. Kecurigaan petugas timbul kemudian menyuruh membuka pintu dan dilakukan penggeledahan,” terang Iptu M. Sutris.

Dari hasil penggeledahan mendetail di dalam kabin, petugas awalnya menemukan satu buah alat hisap (bong) yang terletak di bagian pintu sopir di dalam tas plastik hitam, lengkap dengan pipet kaca. Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga petugas mendapati barang yang diduga narkotika jenis sabu di bagian dasbor tengah yang terbungkus kertas karton cokelat bertuliskan plat nomor.

“Awal mula penggeledahan ditemukan bong yang terletak di pintu sopir dalam tas plastik hitam. Penggeledahan dilanjutkan, barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor tengah yang terbungkus kertas karton coklat yang bertuliskan plat nomor,” imbuhnya.

Menghadapi temuan barang haram tersebut, pengemudi tidak dapat mengelak. Berdasarkan interogasi di lokasi, sopir tersebut langsung mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang baru saja digunakannya.

“Saat diamankan dan ditemukan, mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan baru digunakan,” pungkas Iptu M. Sutris.

Selanjutnya, kendaraan beserta sopir dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satlantas Polres Jombang sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *