Kabarjatim.com, JOMBANG – Penyidikan kasus pembuangan bayi di Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, terus menggelinding. Hasilnya, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengungkap sejumlah fakta tentang Kasus tersebut.
Fakta baru ini terkuak setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ayah biologis sang bayi, S (17), yang kini telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menuturkan berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, jalinan asmara antara S (16) dan Z (15), saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama, bahkan hubungan mereka telah mendapatkan restu informal berupa ikatan pertunangan.
“Dari keterangan S, mereka ini memiliki hubungan pacaran semenjak bersekolah di Sekolah tingkat Pertama. Mereka kemudian bertunangan pada bulan Desember 2024. Setelah pertunangan itu, S mulai melakukan bujuk rayu kepada Z untuk melakukan hubungan badan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Berdasarkan pengakuan S kepada penyidik, aksi persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali di luar ikatan pernikahan. “Dalam kurun waktu sejak Desember 2024, S mengaku telah melakukan persetubuhan lebih dari 30 kali dengan Z, hingga akhirnya pada Oktober 2025 diketahui bahwa Z telah telat datang bulan (hamil),”Tandasnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat mengamankan seorang remaja pria berinisial S (17), yang merupakan ayah kandung dari bayi yang dibuang di Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Terduga pelaku diamankan petugas saat berada di area Puskesmas Mayangan, Jogoroto.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditemukannya sesosok bayi perempuan yang menangis di halaman rumah warga pada Senin (18/5) dini hari.






