Polres Jombang Rampungkan Berkas Tipiring Pesta Sound Horeg, Sidang Digelar Pasca-Idul Fitri

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Sound Horeq

JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap pemilik dan operator sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Kepastian ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (16/3) pagi. Langkah tegas ini menjadi respons kepolisian atas kegiatan keramaian tanpa izin pada akhir Februari lalu yang sempat memicu keresahan masyarakat luas.

​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik maupun operator, akan diproses dalam satu berkas perkara yang sama. Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta.

​“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat. Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk teknis persidangannya, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan segera setelah masa cuti hari raya Idulfitri 2026 berakhir,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (17/3/2026).

​Hingga saat ini, pihak kepolisian telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik sound dan enam orang operator untuk melengkapi administrasi penyidikan. Dimas menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan kebisingan yang ditimbulkan sering kali melampaui batas kewajaran. Selain fokus pada pelanggaran izin keramaian, penyidik juga mendalami keterlibatan penari dalam video viral yang dianggap erotis di acara tersebut.

​Fakta mengejutkan terungkap bahwa penari tersebut ternyata merupakan seorang pria (waria) dengan latar belakang kehidupan yang memprihatinkan. “Dari hasil pemeriksaan didapatkan beberapa fakta di antaranya, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” tegas Dimas menjelaskan hasil pemeriksaan saksi.

​Menyikapi fenomena ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan serta tetap mematuhi regulasi demi menjaga kondusivitas wilayah. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik. Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *