Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bekas Bungkus Rokok, Pengedar Asal Kabuh Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kabuh melalui sebuah operasi senyap. Hasilnya, sebanyak 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka E (32), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh tersebut berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis (26/2) malam, tepat di pinggir jalan dusun setempat.

“Tersangka ini sudah lama masuk dalam radar kami dan menjadi Target Operasi (TO) oleh Satresnarkoba Polres Jombang,” ujar Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, saat ditemui di kantornya, Sabtu (28/2/2026).

Bowo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kabuh. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemantauan di lapangan.

“Tim kemudian melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 0,17 gram yang terbungkus rapi dengan tisu. Hal yang lebih mengejutkan adalah pihak kepolisian juga menemukan adanya tiga kantong plastik yang masing-masing berisi 980 butir pil dobel L, sehingga total barang bukti yang diamankan di lokasi mencapai 2.940 butir.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka. Di sini tim Satresnarkoba Polres Jombang kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua klip sabu dengan berat bersih 1,52 gram serta 60 butir pil dobel L, serta beberapa barang bukti penunjang lainnya,” imbuhnya.

Masih menurut Bowo, tersangka diduga kuat merupakan pengedar berskala cukup besar yang memiliki peralatan distribusi lengkap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.

“Saat ini, tersangka E sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *