Kasus Greenhouse Jombang, Tuntutan Danto Paling Berat

Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit saat menjalani Proses Sidang_1
Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit saat menjalani Proses Sidang_1

Kabarjatim.com, JOMBANG– Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/7) siang. Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berat dan pidana yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam perkara peredaran narkotika tersebut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu menghadirkan keempat terdakwa secara bersamaan di ruang sidang, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan materi tuntutan secara bergiliran.

Terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menjadi pihak yang mendapat tuntutan paling berat. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Sultoni, Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Atas perbuatannya, ia dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsider delapan hari kurungan karena dinilai terbukti melakukan percobaan menanam serta memelihara narkotika tanpa hak. Terdakwa ketiga, Yulius Vasih alias Jayus, dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp5 juta subsider lima hari kurungan.

Berbeda drastis dengan ketiga rekan prianya, Ike Dewi Sartika yang merupakan istri dari terdakwa utama hanya dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda. JPU menilai Ike terbukti secara sah tidak melaporkan adanya tindak pidana yang diketahuinya.

“Jadi tuntutan memang sudah kami hitung dan pertimbangkan dengan peran dan tindakan masing-masing, namun secara umum mereka terbuktinya di pasal 114 dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika,”Terang Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, usai persidangan.

Deady menjelaskan, Petrus dijatuhi tuntutan paling berat karena terbukti sebagai otak utama di balik komplotan greenhouse ganja berkedok penelitian tersebut. Sementara Rama bertindak sebagai eksekutor penanaman, Yulius merupakan tenaga rekrutan. “Sedangkan terdakwa Ike berada pada posisi mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkannya kepada aparat berwajib,”Terangnya.

Kasus yang membongkar keberadaan 156 pot tanaman ganja, ganja siap edar, hingga rendaman alkohol dengan total barang bukti seberat 40 kilogram senilai Rp6,5 miliar ini sebelumnya digerebek polisi di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025 lalu. Dalam persidangan, dalih para terdakwa yang berkedok penelitian dipatahkan jaksa karena seluruh aktivitas budidaya tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang sah menurut hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *