Kabarjatim.com, JOMBANG – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus seorang karyawan swasta berinisial MAZ (26), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Pemuda tersebut terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Senin (13/7) dini hari.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pada Senin 13 Juli 2026 pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,”Ujarnya. Kamis, 16 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 770 butir pil dobel L yang dikemas dalam 77 plastik klip, 4 botol kosong, 8 plastik klip kosong, serta 8 bekas bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp185.000, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAZ kini resmi ditahan di Mapolres Jombang. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.






