Kronologi Pemerkosaan Dilakukan Bekas Pacar di Sumenep, Dianiaya Hingga Diseret Kedalam Kamar

SUMENEP: Polisi akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023.

Kasi Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengungkapkan, Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari beberapa waktu lalu.

Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri.

Pelaku atau mantan pacar itu juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe.

Bunga, kala itu, ingin agar permasalahan soal video yang dikirimkan oleh mantan pacarnya itu selesai. Namun, upaya klarifikasi Bunga tidak menemukan titik temu.

Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

“Akan tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma,” jelas Widiarti.

Bunga saat itu sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

Akhirnya, Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal.

“Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *