SUMENEP: Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menangkap dua orang tersangka atas penganiayaan dua wartawan di Sumenep.
Kedua tersangka merupakan kepala desa (Kades) aktif dan mantan kepala desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
“Kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Sabtu 1 April 2023.
Kedua tersangka ini semula diperiksa sebagai saksi secara intensif oleh reserse kriminal (Reskrim), namun kemudian setelah polisi mengganggap cukup bukti barulah dinaikkan ke tahap penahanan.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Widiarti, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.
Diketahui mantan Kades berinisial MF, sedangkan kepala desa aktif inisial RB AMA, warga Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kqbupaten Sumenep.
Dari kedua tersangka ini didapati bukti yakni satu unit hp warna biru, 2 buah Id Card, 1 buah KTP, 3 buah kartu ATM, dan satu buah sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” tandasnya.