SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk kelima kalinya diganjar dengan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemkab Sumenep menerima pengharga opini WTP itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena telah menyajikan laporan keuangan 2021 dengan opini WTP.
“Sebanyak lima kali penghargaan WTP berturut-turut, hendaknya memicu semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) membangun kerja sama untuk menyukseskan program pembangunan,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
“Jadi jangan sampai masing-masing OPD ada ego sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, namun harus komunikasi dan koordinasi untuk membangun daerah,” imbuhnya.
Menurut dia, penghargaan Kementerian Keuangan RI merupakan kebanggaan serta motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin baik setiap tahun.
“Yang jelas, seluruh pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran perangkat daerah, semakin termotivasi untuk giat bekerja membangun Kabupaten Sumenep,” kata Bupati.
Sehingga pencapaian ini menjadi tradisi bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai langkah untuk memicu semangat seluruh ASN, agar selalu mengelola keuangan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel.
“Tentu saja, kami ingin mempertahankan keberhasilan ini dalam rangka menciptakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin membaik setiap tahunnya,” jelasnya.
Adapun penghargaan opini WTP itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, penyerahan plakat dan piagam penghargaan secara langsung kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pada Penyerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia yang berlangsung di Surabaya, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sebanyak lima kali berturut-turut, yakni LKPD 2017, LKPD 2018, LKPD 2019, LKPD 2020 dan LKPD 2021.