DPD RI Dorong Penghapusan Premium dan Pertalite Berbasiskan Kondisi Udara Daerah

JAKARTA – Penghapusan premium dan pertalite dilakukan dalam rangka mendorong konsumsi BBM yang ramah lingkungan. Semangat menjaga kualitas lingkungan hidup itu harus mempertimbangkan kondisi nasional yang sedang dalam periode pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bersiap menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022. Belakangan diketahui, bahwa penghapusan premium dan pertalite dilakukan dalam rangka mendorong konsumsi BBM yang ramah lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong agar semangat menjaga kualitas lingkungan hidup dengan menekan penggunaan bahan bakar minyak harus mempertimbangkan kondisi nasional yang sedang dalam periode pemulihan ekonomi nasional.

“Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun Pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata. Karena terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah khususnya di kawasan perkotaan,” ujar Sultan melalui keterangan resmi, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, jika orientasinya adalah meningkatkan kualitas udara, Maka Penghapusan BBM jenis premium dan Pertalite harus harus didasarkan pada AQ Index di suatu daerah. indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) Kita berbeda-beda di setiap daerah tergantung jumlah kepadatan kendaraan dan industri.

“Buatkan saja aturan lintas kementerian baik KLHK dan Kemenkeu yang menetapkan batas-batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan ada tidaknya BBM jenis premium dan Pertalite,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Dengan demikian, kata Sultan, Pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerah nya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Karena itu akan berkonsekuensi pada keberadaan jenis BBM yang murah.

“Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan Proporsional. Apalagi situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara”, katanya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Untuk mempertimbangkan resiko ekonomi nasional yang ditopang oleh pola konsumsi masyarakat. Karena BBM menjadi faktor yang sangat menentukan bagi gejolak inflasi dan daya beli masyarakat. Efek dominonya sangat luas.

“Kami sangat menyadari bahwa kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja, tapi jangan rakyat kecil yang dikorbankan. Artinya, subsidi BBM masih dibutuhkan untuk saat ini. Pemerintah hanya perlu merapikan data penerima BBM bersubsidi,” ujarnya.

Lebih jauh, Sultan menyampaikan bahwa dengan subsidi yang tepat sasaran dan ekonomi kelas menengah yang terus tumbuh, negara tidak perlu merasa dirugikan oleh penggunaan BBM Jenis premium dan Pertalite meskipun sedikit rentan terhadap lingkungan.

Saat ini, BBM yang dinilai ramah lingkungan, yakni BBM dengan nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di atas 91.

Adapun premium dan pertalite memiliki RON masing-masing 88 dan 90. Sedangkan BBM ber-oktan lebih dari 91 yaitu pertamax (92) dan pertamax plus (95) serta pertamax turbo (98).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *