Komplotan Pencuri 82 Tiang Listrik dan Belasan Ribu Meter Kabel di Jombang Diringkus Polisi, Kerugian Capai Rp150 Juta

JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) di wilayah hukum polres setempat.

Dari informasi yang dihimpun, keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial M (43), IT (31), dan RA (29) yang merupakan warga Bandar Kedungmulyo, serta tersangka keempat berinisial AP (37), warga asal Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan aset dalam jumlah besar di sepanjang jalur Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo.

“Benar, kami telah mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Aksi ini mengakibatkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp150.000.000,” ujar AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan keterangan, Senin (09/02/2026).

Dimas Robin menuturkan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. Saat itu, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

“Saat dilakukan pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, pelapor mendapati tiang-tiang listrik dan kabel yang seharusnya terpasang sudah raib. Total ada 82 batang tiang listrik ukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter yang hilang,” tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan oleh tim Resmob, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka berinisial M (43), IT (31), dan RA (29) yang merupakan warga Bandar Kedungmulyo ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (03/02). Sementara itu, tersangka keempat berinisial AP (37), warga asal Surabaya, diringkus petugas pada Sabtu (07/02) di depan PG Jombang Baru setelah turun dari bus antarkota.

“Modus operandi para pelaku adalah mengambil tiang-tiang tersebut tanpa izin menggunakan alat berupa linggis, kemudian mengangkutnya dengan mobil pickup untuk dijual. Hasil penjualannya kemudian dibagi rata di antara mereka,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan satu orang tersangka lain yang masih buron (DPO) serta melacak keberadaan barang bukti 82 tiang listrik dan kabel yang telah dijual oleh para pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *