SUMENEP: Sebanyak 8.833 petani tembakau dan buruh rokok yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah setempat. Bantuan itu dibagikan atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) 2021.
Data di Kantor Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sumenep menyebut, dari 8.833 penerima manfaat itu terbagi atas 7.378 untuk petani tembakau yang masing-masing ada di Kecamatan Ganding, Pasongsongan, dan Lenteng, sedangkan 1.334 lainnya merupakan buruh rokok.
Kasubag Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kehutanan, bagian Sumber Daya Alam Setkab Sumenep, Andy Suprapto mengatakan, kriteria target penerima BLT tersebut, untuk buruh tani tembakau adalah orang yang melakukan pekerjaan di lahan tembakau. Mereka bukan petani pemilik lahan, dan juga bukan kelompok tani.
Sedangkan yang dimaksud buruh pabrik rokok adalah orang yang bekerja sebagai buruh di pabrik rokok.
“Jadi meskipun mereka bekerja di Pamekasan tetapi domisilinya di Sumenep, maka termasuk tanggungan Pemkab Sumenep. Sebaliknya, meskipun bekerja di Sumenep domisilinya di Pamekasan, maka itu di luar tanggungan Pemkab Sumenep,” jelasnya. Kamis, 30 Desember 2021.
Adapun besaran BLT yang akan diterima masing-masing penerima manfaat sebesar Rp 1.200.000. Penerina BLT DBHCHT ini tanpa mempertimbangkan apakah memperoleh bantuan lainnya atau tidak.
“Yang penting termasuk dalam sasaran kami, yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk merealisasikan atau membuka BLT tersebut, masih menunggu perbup yang akan memuat tentang penerima BLT tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Bupati, dan BLT bisa dicairkan,” jelasnya.
Sementara dia memastikan bahwa data penerima BLT DBHCHT tersebut sesuai target telah melalui proses survei lapangan dan verifikasi data.