Polsek Mojoagung Amankan Enam Pengendara Konvoi Saat Jam Malam

MOJOAGUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung mengambil langkah tegas mengamankan enam orang pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan konvoi di jalan raya saat jam malam pada Kamis (9/10) malam. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Keenam pengendara tersebut diamankan oleh petugas patroli Polsek Mojoagung setelah mendapatkan laporan warga adanya konvoi dijalan raya bypass Mojoagung. Petugas langsung memberhentikan rombongan tersebut dan membawa mereka ke Markas Polsek untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam keenam pengendara tersebut.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari enam pengendara yang diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur. “Kami mengambil tindakan preventif dan represif. Bagi pengendara yang masih di bawah umur, kami langsung memanggil orang tua mereka untuk hadir di Polsek. Tujuannya adalah untuk dilakukan pembinaan bersama antara pihak kepolisian dan orang tua agar anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. Jumat, 10 Oktober 2025.

Sementara itu, pengendara dewasa lainnya diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melakukan konvoi atau kegiatan yang melanggar ketertiban saat jam malam.

Yogas Menambahkan, Selain pembinaan, Polsek Mojoagung juga memberikan sanksi tegas berupa penilangan terhadap seluruh kendaraan yang digunakan.

“Seluruh kendaraan yang terlibat konvoi kami lakukan tindakan tilang. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemiliknya menjalani proses sidang tilang di pengadilan dan menyelesaikan semua denda yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Kompol Yogas, merupakan komitmen Polsek Mojoagung dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama pada jam-jam rawan. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *