Bripka VA, Polisi di Polres Sumenep Diberhentikan karena Positif Narkoba

SUMENEP: Polres Sumenep, Jawa Timur, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya yang positif narkoba.

Polisi berpangkat Bripka inisial VA itu melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya karena harus melaksanakan upacara yang menurutnya merupakan upacara yang tidak menyenangkan.

Dia menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga, karena untuk menjadi polisi tidaklah mudah dan merupakan cita-cita banyak orang.

“Saya baru pertama kali melaksanakan upacara seperti ini sepanjang karier saya. Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya pembinaan dari senior kepada junior, agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini dalam lingkungan institusi kepolisian.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya. Kapolres mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi dan melayani masyarakat dengan tulus dan profesional.

Di akhir arahannya, Kapolres berharap upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Ia menekankan bahwa selama ada niat untuk berubah, institusi akan selalu membuka ruang untuk perbaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *