JOMBANG: Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim, menyayangkan tindakan DPRD Jombang yang menghalangi wartawan meliput acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati-Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin Yazid, di ruang paripurna DPRD pada Rabu (5/3/2025). Larangan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Menurut Fatah, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa pembatasan akses bagi wartawan menunjukkan buruknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat.
“Tindakan arogan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan buruknya komunikasi DPRD dengan rakyat. Dalam acara sertijab seperti ini, masyarakat tidak mungkin berbondong-bondong ke gedung dewan. Cara yang paling efektif bagi publik untuk mengetahui jalannya acara adalah melalui pemberitaan media. Ironisnya, media justru dihalangi masuk oleh petugas keamanan,” kata Fatah.
Ia juga menilai bahwa penghadangan wartawan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi. Akibatnya, pesan utama dari acara sertijab tidak tersampaikan ke publik, justru yang menjadi sorotan adalah pelarangan tersebut.
“Alih-alih masyarakat mendapat informasi tentang visi dan misi bupati-wakil bupati terpilih, justru yang ramai diberitakan adalah penghadangan wartawan oleh petugas keamanan. Ini mencerminkan bagaimana Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, gagal memahami pentingnya transparansi dalam pemerintahan,” tegasnya.
Fatah menekankan bahwa tindakan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Jombang. Ia mendesak DPRD Jombang untuk menjamin agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 di kantor DPRD Jombang, Membatasi akses wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan pembatasan akses masuk yang diterapkan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) dengan hanya memberikan akses masuk id card kegiatan yang terbatas. Akibatnya Sejumlah wartawan yang akan bertugas meliput tertahan di pintu masuk.
Dari informasi yang dihimpun, wartawan yang dapat memasuki area peliputan sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang diperuntukkan hanya untuk penerima id card pers berstempel Setwan DPRD Jombang.