PKB PAW Adik Gus Ipul, LBH GP Ansor: Gugatan Hukum Masih Berlangsung

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menanggapi Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Irsyad Yusuf dapil Jatim II dan Ach. Ghufron Sirodj Dapil Jatim IV. Keduanya di-PAW pada 20 Januari 2025 di DPR.

LBH GP Ansor mengimbau seharusnya proses PAW dilakukan berdasarkan aturan undang-undang baik yang di atur dalam UU Parpol, UU MD3 maupun Tatib DPR RI tentang PAW. Jangan sampai hukum dikangkangi hanya untuk kepentingan oknum-oknum parpol itu.

Dalam siaran persnya Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza mengatakan setiap anggota DPR terpilih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak perlindungan hukum.

Dendy menambahkan bahwa Ra Gopong sapaan akrab Ach. Ghufron Sirodj yang merupakan Aspri Ketua Umum PBNU dan Gus Irsyad adik Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sampai saat ini masih melakukan upaya hukum di pengadilan atas pemecatan sebagai anggota PKB di Pengadilan.

Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan. “PAW tersebut tidak menghormati proses hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan di tengah proses hukum masih berjalan,” katanya.

“Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan PAW ini sah apabila yang di-PAW tidak melakukan gugatan ke Pengadilan, namun apabila ada gugatan Pengadilan seharusnya DPP PKB tidak bisa melakukan PAW di tengah-tengah proses gugatan masih berjalan.

“Karena hal itu melanggar UU Parpol, UU MD3 dan Tatib DPR RI sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incract) atas pemecatan Ra Gopong & Gus Irsyad,” katanya.

Dendy melanjutkan, DPP PKB seharusnya menjunjung tinggi asas-asas hukum dan aturan hukum dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. Apalagi dalam memecat dan melakukan PAW terhadap anggotanya. “Karena Anggota DPR RI ini dipilih dengan mewakili suara ratusan ribu dari konstituen dapilnya. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk masyarakat dan menimbulkan kesan kesewenang-wenangan DPP kepada anggotanya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *