Jakarta, 28 Januari 2025 – Seorang pria berinisial AF (28) ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mengancam pacarnya dengan menyebarkan video bugil pribadi. Kasus pemerasan ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan kekerasan psikologis yang dilakukan AF melalui ancaman digital, yang menambah sorotan terkait maraknya kasus pemerasan lewat media sosial.
Menurut keterangan polisi, AF ditangkap pada Minggu (27/1) malam di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. AF diduga memaksa korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video yang berisi rekaman pribadi sang korban dalam keadaan tidak berpakaian. AF mengaku uang tersebut akan digunakan untuk pasang togel di situs Pangkalantoto.
“Pelaku mengancam korban dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan dan mengatakan bahwa ia akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jakarta Selatan, AKP Dian Ananda, saat konferensi pers di Mapolsek setempat.
Video yang menjadi pemicu ancaman tersebut dikatakan merupakan rekaman pribadi yang diambil ketika korban dan pelaku masih menjalin hubungan asmara. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, AF diduga berusaha mengeksploitasi rekaman tersebut untuk tujuan tertentu.
Polisi mengungkapkan bahwa korban merasa terancam dan tertekan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah sebelumnya mencoba untuk menyelesaikan masalah secara pribadi.
“Tindakannya masuk dalam kategori perundungan seksual yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE yang mengatur soal ancaman melalui media elektronik,” tambah AKP Dian Ananda.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh AF untuk mengirimkan ancaman kepada korban. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami hal serupa dari pelaku.
AF yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Jakarta Selatan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya eksploitasi digital dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari penyebaran konten pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau agar setiap individu selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di dunia maya dan melaporkan segala bentuk ancaman atau kekerasan yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Jangan ragu untuk melapor, kami siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas AKP Dian Ananda.
Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan AF akan segera dihadapkan ke persidangan. (***)