Ada orang bertanya tentang fatwa sebagian Wahabi bahwa shalat Jumat di jalan raya hukumnya tidak sah. Berikut tanggapan kami terhadap fatwa tersebut, dari madzhab para ulama dan madzhab ulama Wahabi yang mengesahkan. Berikut tulisan dari Muhammad Idrus Ramli, Forum Kiai Muda Jawa Timur, dikutip dari Akun Facebook beliau.
PENDAPAT MAYORITAS ULAMA
Shalat di tengah jalan itu hukumnya makruh menurut mayoritas ulama, yaitu madzhab Hanafi, Syafi’i dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Menurut Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj, kemakruhan itu terjadi ketika orang-orang sedang lewat di jalan tersebut, karena dapat mengganggu kekhusyu’an dalam shalat. Al-Ramli rahimahullaah berkata dalam Nihayah al-Muhtaj:
(و) في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق
Dan makruh shalat di jalan dan di halaman perumahan pada saat orang-orang sedang lewat seperti tempat tawaf, karena berlalunya mereka dapat menyita kekhusyu’annya, berbeda dengan di jalan yang ada di padang pasir yang sepi dari manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.
Berarti shalat di jalan ketika tidak ada orang yang lewat hukumnya tidak makruh, misalnya karena jalan tersebut telah ditutup.
PENDAPAT MADZHAB MALIKI
Menurut madzhab Maliki shalat di jalan hukumnya boleh dan tidak makruh apabila aman dari najis. Kalau tidak aman dari najis dan terus melaksanakan shalat, maka shalatnya harus diulangi dalam waktu yang sama. Apabila najisnya menjadi nyata atau dipastikan, maka selamanya harus mengulangi shalatnya.
PENDAPAT MADZHAB HANBALI
Shalat di tengah jalan hukumnya tidak sah menurut satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Akan tetapi apabila diperlukan shalat di jalan raya, karena ramainya jamaah, sehingga Masjid tidak muat, maka boleh shalat di jalan. Syaikh Utsaimin berkata dalam fatwanya:
إذا ضاق المسجد فما حكم الصلاة في السوق وما يحيط بالمسجد ؟
فأجاب :
” لا بأس بذلك إذا اضطر الإنسان إلى الصلاة في السوق أو في الساحات التي حول المسجد فإن هذا لا بأس به ، حتى الذين يقولون : إن الصلاة لا تصح في الطريق يستثنون من ذلك صلاة الجمعة وصلاة العيد إذا امتلأ المسجد وخرج الناس إلى الأسواق ، والصحيح أنه يستثنى من ذلك كل ما دعت الحاجة إليه ، فإذا امتلأ المسجد فإنه لا بأس أن يصلوا في الأسواق ” انتهى من”مجموع
Apabila masjid sempit, bagaimana hukum shalat di pasar dan di sekitar masjid?
Beliau menjawab:
Boleh shalat hal itu dilakukan. Apabila seseorang terpaksa shalat di pasar atau di halaman sekitar masjid, maka hal ini hukumnya boleh. Sampai para ulama yang berpendapat, bahwa shalat di jalan itu tidak sah, mereka mengecualikan dari hukum tersebut pada shalat Jumat dan shalat Id apabila masjid penuh dan dan orang-orang keluar ke pasar-pasar. Pendapat yang benar, dikecualikan dari hokum tidak sah tersebut, setiap keadaan yang diperlukan untuk shalat di tempat tersebut (pasar dan jalan). Maka apabila masjid itu penuh, maka boleh mereka menunaikan shalat di pasar-pasar. (Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, juz 12 hlm 331).
Perhatikan, dalam fatwa Syaikh Utsaimin di atas dijelaskan, bahwa ketidaksahan shalat menurut sebagian ulama madzhab Hanbali di jalan raya tersebut tidak bersifat umum. Untuk shalat Jumat dan shalat hari raya, disahkan dan dibolehkan shalat di jalan raya apabila memang diperlukan seperti karena masjidnya yang penuh, karena banyaknya jamaah sehingga menyebabkan mereka harus shalat di jalan raya.
Wallahu a’lam.