Belajar Hukum Tak Cukup dari Buku, Mahasiswa FH UNTAG Surabaya Amati Langsung Jalannya Sidang Perceraian di Pengadilan Agama

Antonio Nesta Sukarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
Antonio Nesta Sukarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya

Kabarjatim.com, SURABAYA – Memahami hukum tak cukup hanya melalui teori di ruang kelas. Pengalaman menyaksikan langsung proses persidangan menjadi bagian penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenali bagaimana aturan diterapkan, sekaligus memahami dinamika yang terjadi di ruang pengadilan.

Hal inilah yang dilakukan Antonio Nesta Sukarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya saat mengikuti kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya Kelas IA, Selasa (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 2 tersebut merupakan bagian dari tugas mata kuliah Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Hukum Acara Peradilan Agama.

Didampingi dosen pengampu, rombongan mahasiswa diterima oleh Humas Pengadilan Agama Surabaya. Mereka berkesempatan mengamati secara langsung tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan keterangan para pihak, upaya perdamaian, hingga proses musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan.

“Kegiatan ini menjadi ruang belajar empiris bagi mahasiswa untuk menghubungkan materi yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Antonio.

Dia menjelaskan, perkara yang diamati saat ini merupakan perkara cerai gugat. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang terdiri atas seorang ketua majelis dan dua hakim anggota memimpin jalannya sidang. Penggugat dan Tergugat hadir secara pribadi untuk mengikuti proses pemeriksaan.

Mahasiswa mengamati bagaimana majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sebagai bagian dari proses pembuktian. Menurutnya, pengalaman ini memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum acara perdata, termasuk ketentuan mengenai keterangan para pihak dan tata cara pemeriksaan perkara.

Lebih lanjut, bagi mahasiswa, setiap tahapan persidangan menjadi kesempatan untuk memahami bahwa proses peradilan tidak semata-mata berorientasi pada putusan akhir. Di dalamnya juga terdapat prosedur, prinsip kehati-hatian, serta kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan kepentingannya.

Salah satu momen yang menarik perhatian mahasiswa adalah ketika majelis hakim berupaya membuka ruang perdamaian bagi Penggugat dan Tergugat. Melalui pendekatan persuasif, majelis hakim mengajak kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali kemungkinan berdamai. Ajakan tersebut disertai dengan gestur berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.

Upaya ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara, khususnya dalam persoalan rumah tangga, tidak selalu harus berujung pada perpisahan tanpa terlebih dahulu membuka kesempatan untuk berdamai.

Dalam konteks hukum acara, upaya perdamaian tersebut berkaitan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan ketentuan mengenai mediasi di pengadilan. Para pihak tetap diberi ruang untuk menyampaikan kehendak secara bebas dan sukarela.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan. Setelah majelis hakim menanyakan kelanjutan perkara, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan persidangan.

“Bagi kami mahasiswa, proses ini menjadi pembelajaran penting mengenai keseimbangan antara upaya mendamaikan para pihak dan penghormatan terhadap hak mereka untuk melanjutkan atau tidak perkara tersebut sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Setelah proses persidangan berlanjut, majelis hakim melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat. Putusan tersebut turut menjadi bahan diskusi akademik bagi mahasiswa, terutama terkait tidak dibahasnya tuntutan mengenai nafkah dan harta bersama dalam putusan yang diamati.

Dari sisi hukum acara, hal ini membuka ruang untuk memahami asas petitum dan larangan ultra petita, yakni prinsip bahwa hakim pada dasarnya memutus perkara berdasarkan tuntutan yang diajukan para pihak dan tidak melampaui batas tuntutan tersebut.

Disamping itu, mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai mekanisme gugatan rekonvensi, yaitu gugatan balik yang diajukan oleh pihak Tergugat dalam perkara yang sedang berjalan, apabila terdapat tuntutan hak yang hendak disampaikan melalui mekanisme tersebut.

“Diskusi ini menunjukkan bahwa sebuah putusan tidak hanya dapat dipelajari dari hasil akhirnya, tetapi juga dari pertimbangan prosedural dan batas-batas kewenangan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat melihat secara langsung penerapan asas perdamaian, hak para pihak untuk didengar, serta prinsip keadilan yang berimbang dalam proses peradilan.

Pengalaman tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembelajaran hukum yang tidak berhenti pada pemahaman peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup pengamatan terhadap bagaimana aturan dijalankan dalam praktik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *