Kabarjatim.com, JOMBANG : Satresnarkoba Polres Jombang kembali membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar. Seorang sopir berstatus residivis, RN (32), diringkus petugas di pinggir jalan raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, pada Rabu (1/4) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L yang disembunyikan dengan modus unik.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dipantau karena aktivitasnya mengedarkan barang haram. Saat dilakukan penyergapan sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap mobil Honda Brio warna abu-abu metalik milik tersangka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sembilan botol plastik berisi total 9.000 butir pil dobel L yang sengaja disimpan di dalam ban mobil untuk mengelabui petugas,” Ungkapnya. Jumat, 3 Maret 2026.
Bowo menambahkan, Selain ribuan butir pil koplo, polisi juga mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 16,37 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan terpisah, yakni satu paket seberat 6,38 gram di dalam bungkus rokok dan satu paket lainnya seberat 9,99 gram. Petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong serta dua unit ponsel pintar (Iphone dan Samsung) yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka RN ini merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis pada tahun 2021 lalu. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Berdasarkan data kepolisian, warga Perum Pondok Indah Tunggorono ini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penerapan pasal tersebut juga disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat barang bukti sabu yang disita melebihi 5 gram. Kini tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil bernopol B-2919-KFM, telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Jombang. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.






