Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Serabutan di Bareng Jombang Diringkus Satresnarkoba

Saat Penggeledahan dan Pencarian barang bukti

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bareng. Seorang pria berinisial T (43), warga Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, diringkus petugas di kediamannya pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas berwarna abu-abu.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam potongan sedotan plastik dengan berbagai warna. “Total barang bukti sabu yang kami sita memiliki berat kotor 2,06 gram atau berat bersih sekitar 0,62 gram. Sabu tersebut sudah dikemas dalam potongan sedotan hijau, putih, dan hitam, yang diduga kuat siap untuk diedarkan,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).

Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu pak sedotan plastik, satu buah isolasi hitam, satu buah korek api, serta sebuah gunting. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme warna hitam milik tersangka yang berisi percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.

Iptu Bowo menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan atau pemasok utama di atasnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *