JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ (34) yang diduga menjadi dalang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngusikan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/73/II/2026/SPKT/Polres Jombang yang dilayangkan oleh korban bernama Fitri Dita Purwanto pada 21 Februari 2026. Tersangka yang merupakan warga asli Surabaya namun berdomisili di Jember ini, ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan akhirnya diamankan warga saat kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Menuturkan, Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah teras rumah yang terletak di Dusun Semowau, Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. “Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih bernopol S-4076-VW yang terparkir di teras rumah. Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi polisi, pelaku terlihat menggunakan jaket dan celana hitam serta masker, yang menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan identifikasi,”jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka MZ melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial S alias T yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sempat berkeliling mencari sasaran sejak malam hari sebelum akhirnya mengeksekusi motor milik korban. Modus yang digunakan tergolong profesional, di mana tersangka menggunakan alat pembuka magnet khusus untuk membobol sistem keamanan motor sebelum merusak rumah kunci menggunakan kunci letter Y.
“Tersangka MZ ini berperan sebagai eksekutor yang masuk ke teras rumah warga. Ia membawa tas hitam berisi peralatan lengkap, mulai dari alat pembuka tutup kunci magnet hingga berbagai jenis anak kunci letter Y dan L. Sementara rekannya, yang saat ini masih kami buru, bertugas mengawasi situasi di tepi jalan di atas sepeda motor,” jelasnya.
Menurut Dimas Robin, Penangkapan MZ terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB ketika warga Dusun Tanjung, Desa Ngusikan, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mirip dengan pelaku di rekaman CCTV. Setelah diamankan dan digeledah oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi, ditemukan barang bukti berupa kunci letter Y di dalam saku tersangka. Dari hasil interogasi mendalam, MZ akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Masih Menurut Dimas Robin, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan MZ saja, melainkan akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti tas merek Eiger, ponsel, obeng, serta alat-alat pembobol kunci motor yang digunakan tersangka saat beraksi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Jombang. Tersangka kini kami jerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.






