JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Setempat. Hasilnya, 570 butir pil Double L serta lima paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,10 gram berhasil diamankan petugas.
Dari Informasi yang dihimpun, Barang Haram tersebut diamankan dari tersangka KR (31) Warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro menuturkan, Penangkapan Tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Jogoroto yang ditengarai sering menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, Tim langsung melakukan penggerebekan, ternyata tersangka ini memang sudah masuk dalam target operasi (TO) satnarkoba polres Jombang,”Ujarnya. Kamis, 26 Februari 2026.
Bowo menambahkan, setelah melakuan penangkapan, Petugas kemudian melakukan penggeledahan, Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika yang cukup banyak dan telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.
“Beberapa Barang bukti yang kita amankan yakni, lima paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,10 gram, serta dua buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat masing-masing 1,46 gram dan 1,48 gram.Tak hanya itu, polisi juga menemukan 570 butir pil Double L yang telah dibagi ke dalam sepuluh paket plastik klip dengan berbagai variasi jumlah mulai dari 10 hingga 100 butir per plastik,”imbuhnya.
Masih Atas perbuatannya, KR kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”Pungaksnya.





