Gerebek Rumah di Sariloyo, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

JOMBANG: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama DI (30), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menuturkan, Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam sejak pagi hari hingga akhirnya memastikan keberadaan barang haram di tangan tersangka,”ujarnya. Rabu, 25 Februari 2025.

Bowo menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 1,18 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan dengan berat bervariasi. Selain paket sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, serta 30 pak plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ulang sabu. serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang berisi percakapan transaksi,”Imbuhnya.

Lebih lanjut, Bowo menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat perannya dalam menyediakan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melawan hukum,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *