Larang Jalsah Salanah JAI, Pemerintah Pusat Didesak Tegur Pemkab Kuningan

JAKARTA – Konsorsium INKLUSI yang terdiri dari 8 organisasi masyarakat sipil mengecam pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang rencananya berlangsung pada 6-8 Desember 2024, oleh pemerintah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, dengan dalih menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat.

Mereka menilai bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kuningan yang dibingkai dalam narasi menjaga kerukunan dan ketertiban umum hanyalah alibi yang semakin melanggengkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap kelompok minoritas. Negara dan alat negara justru hanya menciptakan ‘penertiban’, alih-alih memberikan perlindungan dan menjamin iklim kebebasan beragama yang inklusif.

“Konsorsium INKLUSI meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk menjamin dan melindungi pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945,” demikian bunyi pernyataan sikap Konsorsium INKLUSI melalui siaran pers yang diterima Kabarjatim.com, Jumat (6/12/2024).

Konsorsium juga memandang pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Forkopimda, selain merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan, juga bukan merupakan bentuk penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya, tindakan tersebut akan memicu praktik-praktik yang sama di tempat lain.

Dalam pandangan Konsorsium INKLUSI, Pemerintah Pusat juga harus menegur Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyatakan melarang pelaksanaan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan. Pelarangan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata merupakan tindakan yang inkonstitusional, melawan hukum, dan melemahkan semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika”.

Konsorsium INKLUSI memandang bahwa Jalsah Salanah merupakan Hak Konstitusional Warga. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin sepenuhnya kebebasan dan kemerdekaan setiap penduduk dan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan.

Selain itu, Jalsah Salanah juga dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hak asasi atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh karena itu, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) negara harus menjamin dan melindungi penikmatan (enjoyment) hak tersebut.

Konsorsium INKLUSI mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menolak pelaksanaan Jalsah Salanah 2024. Penolakan tersebut harus dilihat sebagai aspirasi biasa yang tidak boleh kemudian difavoritkan/diistimewakan menjadi sikap negara. Sebagai catatan, Jalsah Salanah selama ini juga mendapatkan dukungan yang besar dari para akademisi, masyarakat sipil, media, bahkan pejabat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *