Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Promosi Judi Online di Media Sosial

kabarjatim-pengungkapan-promosi-judi-online

Buleleng, Kabarjatim.com – Pada Jumat, 13 September 2024, Polres Buleleng menggelar press release mengenai pengungkapan kasus pelanggaran pidana umum terkait promosi judi online melalui media sosial. Acara ini berlangsung di Loby Polres Buleleng dan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W, yang didampingi oleh Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma, serta Kasipropam Polres Buleleng, AKP I Gede Sudiana. Kegiatan ini merupakan hasil kerja Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPTU Demiral Safriasnyah.

Tersangka pertama, NLW, seorang pelajar berusia 20 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Senin, 2 September 2024, pukul 15.00 WITA. Barang bukti yang disita adalah satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online bernama herototo melalui akun Instagram “awandaluv”. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa username akun tersebut diubah menjadi “awandaluv”, dan tersangka memposting link judi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

BACA BERITA LAINNYA : https://kabarjatim.com/2024/09/04/kepala-dinas-pemkab-bojonegoro-ditangkap-kasus-judi-online-apa-yang-sebenarnya-terjadi/

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai akun Instagram “awandaluv” yang diduga mempromosikan situs judi online. Timsus Goak Poleng segera menyelidiki dan menemukan bahwa NLW mempromosikan situs judi tersebut serta menerima bayaran sebesar Rp1.000.000 per minggu yang ditransfer ke rekening sepupunya.

Tersangka kedua, KAC, juga terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram “Ayuuca_O” dari tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2024. Tersangka ini menerima bayaran Rp500.000 yang ditransfer ke dompet digital miliknya. KAC ditangkap pada 2 September 2024 di Desa Sambangan. Penyelidikan mengungkap bahwa KAC mempromosikan dua situs judi lainnya, yaitu PONISLOT dan 9koipola.pro, melalui akun Instagram “Ayuuca_O”. Barang bukti dari KAC meliputi satu unit iPhone 11 Pro berwarna gold, serta beberapa screenshot transaksi dan instastory yang memuat link situs judi.

Selain itu, satuan reskrim Polres Buleleng juga menangkap tersangka ketiga, Bunga (nama samaran), seorang perempuan berusia 16 tahun, yang mempromosikan situs judi HEROTOTO melalui akun Instagramnya dengan 16,8 ribu pengikut. Bunga telah menjadi agen endorse sejak tahun 2023 dengan pendapatan sekitar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000.

BACA BERITA LAINNYA : https://kabarjatim.com/2024/09/14/judi-online-indonesia-semakin-meluap-apa-yang-perlu-anda-ketahui/

Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Meskipun para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Laporan mengenai aktivitas ilegal di media sosial dapat langsung disampaikan kepada pihak berwenang untuk tindakan tegas lebih lanjut.