Penyidikan Kasus Promosikan Judi Online Oleh 2 Artis, Tetap di Lanjut

KABARJATIM – Bareskrim Polri memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan LP3HI terkait kasus dugaan penghentian penyidikan judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Tim hukum Polri menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini masih berlanjut, meskipun tidak ada penghentian penyidikan yang tidak sah. Menurut mereka, penyelidikan masih aktif dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa terhadap Setiap seluruh dalil Pemohon yang telah di anggap adanya telah melakukan pemberhentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana tersebut yang telah mempromosikan judi online yang dilakukan oleh pihak Nikita Mirzani & Wulan Guritno adalah tidak melakukan beralasan, karena sampai saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata tim hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tim hukum Polri juga menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber telah dilaksanakan dengan profesional dan sesuai prosedur yang diatur dalam UU KUHAP. Mereka menyoroti bahwa gugatan praperadilan ini dianggap sebagai pengulangan dari permohonan sebelumnya dan meminta agar semua dalilnya ditolak.

LP3HI sebelumnya telah membuat mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap kasus judi online yang bernama slot gacor sehingga melibatkan  Artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Kasus ini terus dipantau oleh Bareskrim Polri sejak dilaporkan pada September 2023, namun hingga kini belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Berita Sumber : https://jakpost.id/2024/07/24/menyelidiki-kasus-promosi-judi-online-wulan-guritno/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *