Jual Anak Dibawah Umur, Mucikari di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus seorang mucikari, yang memperdagangkan anak dibawah umur.

Dari informasi yang dihimpun saat presrilis dihalaman Satreskrim Polres Jombang, Identitas mucikari tersebut yakni,  Muhammad Fikri Haikal Setiawan alias Mondi (21), warga  Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Aldo Febrianto menuturkan, Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait geliat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Berbekal laporan tersebut, tim resmob segera melakukan penulusuran dan berhasil mengamankan tersangka serta dua anak dibawah umur di sebuah kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,”Ujarnya saat presrilis. Selasa, 13 Juni 2023.

Selain mengamankan tersangka dan anak buahnya, Aldo menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah handphone yang terdapat percakapan atau transaksi antara tersangka dengan pria hidung belang.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti serta tersangka kami amankan ke Mapolres Jombang,” terang Kasat Reskrim.

Masih menurut Aldo, selain menawarkan melalui aplikasi chating, tersangka juga melakukannya di media sosial.

“Saat tinggal di kamar kos inilah, tersangka menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Facebook. Dengan tarif sekali kencan, sebesar Rp. 350.000.,” beber Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini mendekam di Polres Jombang, dengan jerata prostitusi online sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Penyidik juga menerapkan Pasal 88 UURI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk prostitusi online ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda 1 miliar rupiah. Sementara terkait perlindungan anak, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *