SUMENEP: Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan susunan Daerah Pemilihan (Dapil) di sejumlah daerah.
Diantara yang mengalami perubahan dapil untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ialah Kabupaten Sumenep.
Perubahan dapil tersebut disahkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam PKPU yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 menyatakan bahwa Kabupaten Sumenep terdiri dari 8 dapil dari sebelumnya 7 dapil.
Dalam PKPU tersebut juga diatur rincian kursi per Dapil nantinya yang akan mengisi kursi di DPRD Sumenep.
Rinciannya sebagai berikut:
– Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango : dengan total alokasi 7 kursi.
– Dapil 2 diantaranya, Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi.
– Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk – Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi.
– Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi DPRD.
– Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi.
– Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang – Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi.
– Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi.
– Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayan, dengan alokasi 7 kursi.
Sebelumnya, Kecamatan Manding (dapil lama) berada di dapil 1 dan Kecamatan Dasuk ada di dapil 4.
Sedangkan Kecamatan Batang – Batang, Dungkek dan Gapura sebelumnya ada di dapil 5.
Dan Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu sebelumnya berada di dapil 6.
Untuk Kecamatan Sapeken, Arjasa dan Kangayan sebelumnya ada di dapil 7.