SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengajukan sebanyak 4258 Tempat Pengutan Suara (TPS) yang tersebar di 334 desa dan keluarahan ke KPU RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah TPS itu jauh lebih banyak dibanding pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020 lalu dimana saat itu hanya 2500 TPS.
“KPU sudah mulai melakukan pemetaan dalam rangka penyusunan rencana TPS di tiap desa pada Pemilu 2024. Hasilnya ada 4258 TPS yang dibutuhkan,” terang Komisoner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman.
Jebolan PMII itu mengatakan, peningkatan jumlah TPS itu sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU dengan maksimal jumlah pemilih di tiap TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 300 orang.
Jumlah tersebut berkurang dibanding Pilkada 2020 lalu maksimal sebanyak 500 pemilih. “Ketentuan tersebut tentu berpengaruh terhadap jumlah TPS yang akan disiapkan untuk Pemilu 2024,” tegasnya.
Lulusan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep ini menegaskan, usulan TPS itu diluar TPS khusus yang akan disiapkan di Pondok Pesantren, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Total jumlah TPS khusus yang diusulkan KPU Sumenep sebanyak 75 TPS.
“Untuk TPS khusus ini sudah kami sosialisasikan kepada semua pihak baik pengasuh, pengurus maupun pengelola Pondok Pesantren termasuk pihak terkait seperti di Lapas atau Rutan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati atau Wali Kota dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.