SURABAYA – Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) menjelaskan ban merupakan komponen yang sangat penting dan dibutuhkan untuk menunjang kegiatan industri dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Suplai ban impor masih digunakan sebagai komponen penunjang dalam berbagai industri seperti pertambangan, perkebunan, logistik dan transportasi.
Ketua GIMPABI Ary Tjahyono mengatakan meskipun Indonesia merupakan salah satu negara penghasil ban yang cukup besar, namun banyak kebutuhan ban yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
“Kesenjangan antara kebutuhan dan permintaan apabila tidak ditangani dengan tepat dapat meningkatkan biaya logistik yang akhirnya ikut menyumbang terhadap kenaikan harga (inflasi) berbagai produk dan jasa,” kata Ary melalui siaran pers, Selasa (12/7/2022).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai pasar ban di dalam negeri telah dikuasai oleh ban-ban impor. GIMPABI menegaskan bahwa informasi ini tidak benar dan tidak berdasarkan data yang akurat.
Badan Pusat Statistik mencatat selama 2021 impor ban mencapai USD123,6 juta, sementara ekspor mencapai lebih dari USD1,5 miliar – sehingga Indonesia merupakan negara net-eksportir untuk produk ban roda empat dan roda dua. Pasar ban di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh produsen ban lokal. Sementara produksi ban lokal didominasi oleh ban mobil penumpang dan ban motor.
“Impor ban dilakukan untuk segmen produk yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi atau diproduksi oleh pabrikan lokal, sehingga memiliki pasar tersendiri yang berbeda dan tidak mengancam industri ban dalam negeri,” ujar Ary.
Pada saat yang sama Indonesia masih menjadi tujuan investasi dan pengembangan usaha industri ban yang terus berkembang, terbukti dengan masuknya investasi-investasi baru di sektor ini maupun di sektor pendukungnya seperti produksi karet alam dan kimia.
Pertumbuhan industri ban ditunjukkan oleh peningkatan kinerja dan kapasitas produksi pabrikan lokal bahkan di masa pandemi Covid-19, selaras dengan rencana pengembangan produksi lokal sehingga berkontribusi penting pada perekonomian nasional. Namun impor masih tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
Ary menegaskan GIMPABI sepenuhnya mendukung setiap kebijakan dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan penyederhanaan dalam proses ekspor/impor melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang semakin baik dan efisien baik di industri ban maupun industri terkait dan penunjangnya.