SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tetap akan mempekerjakan dosen berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Meski terbukti bersalah, H hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan sebagai dosen selama setahun.
“Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Vinda, kebenaran terjadinya pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasis Unesa ini, diketahui setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), melakukan investigasi selama tujuh hari, dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para korban. Hasilnya, H terbukti bersalah.
Akibatnya, lanjut Vinda, UNESA menetapkan sanksi tegas berupa menonaktifkan H selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara apakah ada terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain?, Vinda menyebut saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi, dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa, serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, lanjut Vinda, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
“Kamu mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para korban yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” kata Vinda