SAMPANG– Aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur tidak boleh menerima gaji dari jabatannya. Hal itu di ungkapkan oleh A. Ilham Nurdayanto Kepala Bidang pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang usai dari acara pembekalan teknis pada 111 Pj Kades.
“Pj Kades ini tidak boleh menerima gaji dari jabatannya karena mereka sudah ASN, tugas mereka sebagai pengisi kekosongan, mereka juga diharuskan memanagerial serta mengelola administrasi pemdes menjadi lebih baik dari sebelumnya”, katanya, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, Pj Kades juga tidak punya wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang sudah ada di desa masing-masing. Untuk itu jika menyangkut tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Pj Kades harus berkoordinasi dan mengajukan rekomendasi pada camat setempat.
“Karena sudah diatur dalam permendagri dan perda nomor 2 serta perbub nomor 33 tentang cara pemberhentian, serta pengangkatan perangkat desa. Dari itu Pj Kades ini tidak boleh sembarangan memberhentikan, serta mengangkat perangkat Desa”, ucapnya
Ilham kemudian melanjutkan jika ingin memberhentikan dan mengangkat perangkat desa, ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh Pj Kades. Diantaranya, perangkat desa yang sudah berusia lebih dari 60 tahun. Pendidikannya minimal lulusan SMA sederajat, dan memenuhi syarat sebagai perangkat Desa.
“Setelah ada rekom, Camat setempat harus mengkaji dahulu, apakah perangkat desa tersebut betul-betul layak diberhentikan dan diangkat. Termasuk juga bila ada perangkat Desa yang meninggal dunia, prosesnya juga sama,” tandasnya.