Cek Namamu Dicomot jadi Anggota Partai? Laporkan ke KPU

SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Salah satunya yakni dengan mengecek data diri apakah termasuk anggota partai atau tidak, pada portal infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan, seyogyanya proses atau tahapan Pemilu 2024 saat ini masih pendaftaran partai politik (Parpol) terpusat di KPU RI, namun masyarakat juga bisa mengecek data diri melalui portal yang disediakan KPU.

“Pengecekan data diri itu sebagai bagian keterbukaan KPU agar masyarakat bisa mengetahui apakah data diri mereka masuk pengurus parpol atau tidak,” jelasnya.

Adapun caranya, pengakses bisa memasukan nomor induk kependudukan (NIK). “Setelah dimasukan nanti ketahuan menjadi anggota partai atau tidak,” jelasnya.

Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut apabila terjadi keberatan atau keraguan atas keabsahan data dimaksud dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Apabila ada pencatutan nama anggota partai juga bisa dilaporkan ke portal tersebut. “Nanti yang menindaklanjuti KPU pusat karena data sipol masih terpusat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *