Malam Tahun Baru, SPBU dan Tempat Hiburan di Surabaya Tutup

Ilustrasi Tahun Baru
Ilustrasi Tahun Baru

SURABAYA-Untuk membatasi kegiatan warga menyambut tahun baru, Pemkot Surabaya menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Surabaya. Penutupan SPBU ini hanya berlaku pada satu hari saja.

Tak hanya itu, untuk mencegah warga berkerumun menyambut pergantian tahun, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melarang beroprasi tempat hiburan. “Untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto,Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan, untuk penutupan SPBU ini tertuang dalam Surat Edara (SE) yang dikeluarkan oleh Satpol PP kepada seluruh pengelola SPBU tertanggal 27 desember 2021. Dalam surat tersebut, Satpol PP menginstruksikan kepada seluruh SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 01 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Kata Eddy, kebijakan tersebut, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” tegasnya. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

“Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *