NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan berhasil meringkus dua pengedar besar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga puluhan ribu butir pil koplo.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah DR alias Dompeng (26), warga Kecamatan Pace, dan SS alias Sandet (27), warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya merupakan target operasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, dan lebih dari 26 ribu butir pil dobel L.
“Pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka saja. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran, termasuk seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama,” Tegasnya.
Orang Nomor Satu di Mapolres Ngajuk ini menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Lebih lanjut, Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa langsung melapor melalui layanan bebas pulsa 110 atau program ‘Lapor Kapolres Nganjuk’ di nomor WhatsApp 081151110110,” pungkasnya.