JOMBANG — Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Mojowarno. Dua tersangka, yakni ARP (28) warga Wonosalam dan SG (26) warga Mojowarno, diringkus petugas di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Mojowarno, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pukul 08.00 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Petugas bergerak setelah mengamankan tersangka lain berinisial CS.
“Sebelumnya kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial CS yang diketahui merupakan orang suruhan atau kurir dari tersangka ARP. Kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni ARP dan SG,” jelas Iptu Bowo, Jumat (13/3/2026).
Bowo menambahkan, dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan ratusan butir pil koplo siap edar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram serta 150 butir pil Double L yang dikemas dalam tiga plastik klip.
Masih menurut Bowo, Selain narkotika, barang bukti yang disita dari tersangka ARP tergolong lengkap sebagai alat distribusi. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, lima pak plastik klip kosong, skrop sedotan plastik, isolasi, gunting, hingga buku catatan transaksi.
“Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel milik kedua tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp50.000,” tuturnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP baru,” pungkasnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka ARP dan SG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang.






