JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak kasus pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus Taman Safari Indonesia segera diselesaikan secara hukum. Langkah ini untuk memastikan negara hadir dalam setiap dugaan pelanggaran hak dasar setiap warga.
“Kasus ini terkatung-katung selama 28 tahun. Negara tidak boleh abai. Kami minta proses hukum berjalan demi keadilan korban,” ujarnya , Rabu (23/4/2025).
Kasus ini telah tiga kali dilaporkan ke Komnas HAM, dengan rekomendasi pelanggaran HAM sejak 1997. Namun, rekomendasi itu terkesan diabaikan. “Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti,” kritik Mafirion.
Ia mendorong Komnas HAM menginvestigasi ulang dan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Tim Pencari Fakta. “Jangan hanya viral karena emosi. Butuh tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Mafirion menegaskan Langkah penyelesaian melalui mediasi sudah tidak mungkin. Menurutnya, pelaku terkesan tak peduli dan sulit diajak berunding. “Pelaku tanpa hati nurani tak bisa diajak berunding. Hukum satu-satunya jalan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan korban bukan sekadar ganti rugi Rp3,1 miliar. Lebih dari itu langkah para korban merupakan upaya untuk membela harkat dan martabat sebagai manusia. “Ini soal harga diri yang nilainya lebih tinggi,” katanya.
Mafirion juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Trauma mereka abadi. Negara wajib hadir,” pungkasnya.
Dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR, mantan pemain sirkus mengaku mengalami penyiksaan fisik, seperti disetrum dan dipukul, selama bekerja di Taman Safari.