Masih Banyak Rakyat Miskin, Komisi VIII DPR Apresiasi Anggaran Bansos Tak Dipangkas

JAKARTA – Keputusan pemerintah tidak memangkas anggaran bantuan sosial (Bansos) meski tengah melakukan efisiensi dinilai sangat tepat lantaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut, anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena, Bansos adalah hak rakyat yang kurang mampu dan sudah semestinya tidak dipotong.

“Oya tentu saya mendukung itu (anggaran Bansos tidak dipotong). Justru kalau dipotong kehadiran negara diragukan, karena kita tahu masih banyak rakyat yang butuh uluran bantuan pemerintah,” katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil NTB I itu menyatakan, jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 24,06 juta orang. Jumlah ini memang menurun 1,16 juta orang dibanding Maret 2024 dan menurun 1,84 juta orang dibanding Maret 2023.

Sementara persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2024 sebesar 6,66 persen, menurun dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 7,09 persen.

“Lalu persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2024 masih ada 11,34 persen. Jadi memang masih sangat banyak rakyat Indonesia yang memerlukan bantuan negara,” jelas Mahdalena.

“Karena itu saya tegaskan dukungan atas kebijakan pemerintah yang tidak memangkas anggaran Bansos. Catatannya setiap bantuan apapun tolong jangan dipolitisir dan harus tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan bantuan sosial tak akan terkena kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami tegaskan tidak ada pemotongan anggaran untuk bantuan sosial. Efisiensi tidak mengurangi kinerja kita,” ujarnya usai mengikuti mengikuti agenda Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kemensos, Selasa, (11/2/2025).

Ketua Umum PKB itu menyebut kementerian lembaga di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat siap melakukan penyesuaian. Dia memastikan kebijakan pemangkasan didukung penuh.

Selain itu, Cak Imin menyampaikan rapat tersebut membahas sejumlah aspek terkait bansos. Di antaranya, soal DTSEN) yang menyangkut urusan regulasi penyaluran bantuan sosial.

“Dengan semakin kuatnya DTSEN ini, semakin jelas para penerima manfaat sudah (terdaftar) di Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terus kita tingkatkan kesejahteraannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *