Entitas Ekonomi Lokal, PKB Dukung Rencana Pemerintah Kembangkan 130 Ribu Koperasi

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh rencana Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengembangkan koperasi ke sektor usaha besar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada koperasi sebagai entitas ekonomi lokal.

Tercatat pada tahun 2024, terdapat sekitar 130 ribu koperasi aktif dengan hampir 30 juta anggota, menjadikannya sektor penting dalam perekonomian.

“Selama ini ruang gerak koperasi terbatas pada sektor ekonomi mikro kecil dan menengah. Padahal koperasi ini merupakan entitas ekonomi yang mencerminkan semangat gotong royong dan layak didukung untuk bisa masuk ke ekosistem ekonomi skala besar,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Kaisar Abu Hanifah, Senin (10/2/2025).

Rencana koperasi masuk ke sektor usaha besar disampaikan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat pelantikan pengurus pusat IKA Unpad sekaligus Dialog Kebangsaan dengan tema Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia di Gedung Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/2). Koperasi di era Presiden Prabowo akan bertranformasi masuk ke sektor usaha perbankan, industri manufaktur, hingga mendirikan pabrik produksi pengolaan susu.

Kaisar menjelaskan, selama ini koperasi telah banyak membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses keuangan. Koperasi dinilai mampu melakukan penetrasi keuangan secara langsung kepada masyarakat tanpa adanya batasan. “Meskipun seringkali terkesan kurang diperhatikan, koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat,” katanya.

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021 menunjukkan bahwa koperasi memiliki tingkat entitas tertinggi kedua setelah perbankan dalam hal akses pembiayaan di Indonesia, yaitu sebesar 4,3 persen. Hal ini membuktikan bahwa koperasi memiliki peran dominan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga di Indonesia.

Kaisar meminta pemerintah membuka peluang bagi koperasi agar dapat berkembang lebih jauh jika diputuskan untuk masuk ke sektor usaha besar. Hal ini didasari oleh fakta bahwa pendirian koperasi dilakukan melalui akta notaris yang tercatat secara resmi dan telah memiliki rencana anggaran pendapatan dan belanja hingga rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan.

“Koperasi sudah punya modal awal untuk berkembang. Peran pemerintah yang sangat dibutuhkan agar koperasi semakin memberikan nilai manfaat ke masyarakat dan juga membantu perekonomian negara,” ujarnya.

Namun, ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mensosialisasikan manfaat koperasi kepada generasi muda. Menurutnya, anak muda cenderung kurang tertarik dengan koperasi, padahal keberlanjutan koperasi membutuhkan peran serta generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *