SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan melakukan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Sumenep tahun pemilihan 2024.
Berdasarkan surat yang diterima media ini, KPU Sumenep akan membuka pendaftaran balon bupati dan wakil bupati selama tiga hari, yakni dari tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.
Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU Kabupaten Sumenep melayani pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Adapun persyaratan pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk lebih jelasnya mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Sumenep Jalan Asta Tinggi No. 99 Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.