SURABAYA-ā€ˇSejumlah perusahaan properti di Surabaya mengumpulkan dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk membiayai pengurusan sertifikat tanah warga kurang mampu. Hingga saat ini, ada 6.500 bidang tanah yang dalam proses sertifikasi. Biayanya ditanggung 10 perusahaan properti.
6.500 bidang tanah tersebut tersebar di 23 kelurahan di Surabaya. “Semua pemiliknya, adalah warga kurang mampu, dan pemegang kartu Indonesia Sejahtera,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Bambang Priyono, saat penyerahan secara simbolis surat tanah kepada warga di Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Senin (26/9/2016).
BPN Surabaya kata dia hanya bertugas menyediakan data bidang tanah milik warga yang belum disertifikasi, dan membantu pengukuran. “Bukan kami yang mengelola dana CSR nya, ada dari pihak perusahaan yang bertugas mengumpulkan uang dan melaporkan secara transparansi,” jelasnya.
Kesepuluh perusahaan properti itu adalah, Group Ciputra, Group Pakuwon, PT Bhakti Tamara, Group Podojoyo Masyhur, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Group Maspion.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan, sertifikat tanah adalah barang berharga milik warga. “Selain sebagai simbol kepastian hukum, juga bisa digunakan untuk agunan dalam keperluan usaha,” jelasnya.
Dari 120 juta bidang tanah di Indonesia kata dia, baru 45 juta bidang yang sudah disertifikasi. Dia menargetkan pada 2025, semua bidang tanah di seluruh Indonesia sudah disertifikasi. “Agar bisa terpetakan, terdaftar, dan kita tahu siapa pemiliknya, kita tahu apa masalahnya, persil, dan batasnya,” jelas Sofyan Djalil.