Negara Didesak Beri Imunitas ke Guru

JAKARTA – Maraknya kasus pidana yang menimpa para guru saat melakukan tugasnya di sekolah mendorong pentingnya negara memberikan imunitas kepada mereka agar tetap fokus mendidik anak bangsa. Guru harus dijamin keamanannya untuk mendidik tanpa rasa takut dipidana.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik. Ia menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak boleh dipidana karena dapat merusak mentalitas pendidikan nasional.

“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Legislator asal Jawa Barat ini menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, di mana logika hukum pidana mulai menginvasi ruang-ruang kelas. Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam mengajar.

“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan. Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” tegasnya.

Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi telah menggerus otoritas moral guru. Kondisi ini memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka

“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana. Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, Habib Syarief juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang menurutnya masih memprihatinkan, terutama dalam rumusan kebijakan pendidikan. Ia mengkritik penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis. Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya.

Habib Syarief juga menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan yang serius. Menurutnya, sulit berbicara tentang visi Indonesia Emas jika para penjaga moral generasi bangsa masih hidup dalam keterbatasan ekonomi yang tidak manusiawi. “Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *