SUMENEP: Dugaan kejanggalan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretris Daerah (Sekda) langsung direspon Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Versi BKPSDM, seluruh tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel. Tidak hanya itu, proses yang sedang berlangsung diawasi dan atas persetujuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Utamanya, berkaiatan dengan perubahan susunan Panitia Seleksi (Pansel). Perubahan itu sudah sesuai dengan terbitnya Surat Kepala BKN Nomor: 296/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 16 Januari 2026. Itu juga dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif.
“Jadi, perubahan pansel itu sudah sesuai dengan aturan, dan itu dilakukan atas persetujuan resmi dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Sumenep, Beni Irawan.
Munculnya persetujuan tersebut, sambung dia, kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi sebelumnya, yakni Surat Kepala BKN Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 9 Januari 2026.
“Tidak ada celah prosedur yang dilanggar sejak awal perencanaan hingga tahap perubahan pansel,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Riset Daerah (Brida) Sumenep itu menegaskan, jika pihaknya tidak main-main diurusan seleksi Sekda itu. Dipastikan akan menjaga integritas dan asas keterbukaan. Setiap tahapan pasti akan disampaikan secara terbuka.
“Apabila ada anggapan Maladminitrasi, maka itu tidak memiliki dasar dan terkesan hanya spekulatif saja. Sehingga, kita perlu cek and ricek di setiap informasi,” tegasnya.
Untuk itu, Beni menegaskan jika seluruh prosedur itu sudah dilalui, dan itu dibuktikan dengan dokumen resmi ditandatangi pihak BKN. “Untuk itu segala informasi hendaknya bersandar kepada pemerintah, sebagai sumber resmi. Tentu agar tidak ada provokasi,” tandasnya.






