JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan sedang menjalankan paradigma baru pengentasan kemiskinan dengan membangun ekosistem pemberdayaan dari hulu ke hilir.
Dia menjelaskan salah satu kebaruan dalam paradigma tersebut adalah pengentasan kemiskinan bersifat pemberdayaan dan tak lagi berfokus pemberian bansos bersifat karitatif.
“Pergeseran dari orientasi berbasis bantuan sosial, social assistance oriented, menuju pemberdayaan masyarakat secara langsung, empowerment oriented,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Muhaimin menegaskan pula bahwa masyarakat tidak boleh lagi hanya bergantung pada bantuan-bantuan sosial, melainkan harus mandiri dan produktif. Oleh karena itu, dia akan membentuk ekosistem pemberdayaan yang mempercepat terciptanya masyarakat mandiri.
Ia pun menyatakan, melalui ekosistem tersebut pemberian bantuan sosial hanya akan menjadi bantalan sementara. Bukan program yang diberikan terus menerus dan menciptakan ketergantungan masyarakat. Sebaliknya, menurutnya, ekosistem tersebut akan mendorong potensi masyarakat miskin menjadi mandiri melalui pelbagai program pemberdayaan.
“Untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat mereka, kita menargetkan maksimal mendapatkan bantuan sosial selama 5 tahun, kecuali manula dan penyandang disabilitas,” ujar dia.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan upaya tersebut juga selaras dengan target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan esktrem pada 2026 sesuai RPJMN 2024-2029. “Kita punya target tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun ini, tahun 2026,” tutur dia.
Muhaimin menjelaskan lebih lanjut kebijakan pengentasan kemiskinan juga turut dilakukan dengan mengorkestrasikan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini sebagaimana amanat Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menegaskan orkestrasi kebijakan itu juga dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan setiap program terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kemensos dan BPS melakukan ground checking atau uji petik terhadap DTSEN. Survei lapangan menyasar 12 juta penerima bansos dari total kuota bansos nasional, yaitu 10 juta penerima bansos PKH, 18,3 juta penerima bansos Sembako, dan 96 Juta penerima bansos PBI-JKN.
Hasilnya cukup mencengangkan, karena sebanyak 1.902.433 di antaranya dinyatakan tidak layak untuk menerima bansos. Rinciannya, 616.367 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 1.286.066 KPM Sembako.
Inclusion errors atau mereka yang seharusnya tidak menerima bansos tetapi menerima ini akhirnya dikeluarkan dari daftar penerima bansos dan digantikan oleh 1 juta KPM desil 1 DTSEN komplementaritas atau penerima salah satu (PKH/Sembako) serta 902.433 KPM dari desil 1 DTSEN yang sudah diuji petik (exclusion error). Exclusion errors adalah mereka yang seharusnya menerima bansos namun tidak menerima.
Berdasarkan data DTSEN ini pula, pemerintah akhirnya mengeluarkan atau menonaktifkan 7.397.277 penerima bansos PBI-JKN. Rinciannya, sebanyak 2.306.943 karena berada pada desil 6-10 DTSEN alias masuk kategori sejahtera dan 5.090.334 karena berada di luar DTSEN. Jatah mereka selanjutnya dialihkan kepada mereka yang berada pada desil 1-4 DTSEN, sesuai kuota daerah.
Tak berhenti sampai di sini, evaluasi bansos yang bermula dari penyaringan data rekening penerima yang sudah menikmati selama 10 hingga 15 tahun juga menemukan fakta mengejutkan lain. Yaitu, adanya 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Temuan ini hanya berasal dari satu bank Himbara yang bertindak selaku lembaga penyalur bansos.