SUMENEP: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggempur peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy kepada sejumlah media mengatakan, selain dengan kegiatan rutin operasi ke bawah, dia juga akan melaksanakan sosialisasi bahaya rokok ilegal bersama kelompok informasi masyarakat (KIM).
“Kami menggandeng pegiat KIM Kabupaten Sumenep agar informasi tentang bahaya rokok ilegal tersampaikan dengan benar dan utuh sebab KIM adalah mitra pemerintah dan melalui informasi ini rokok ilegal dapat diberantas,” jelasnya.
Mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep ini juga menyampaikan jika Satpol PP yang dipimpinnya dengan beberapa Instansi lainnya beberapa waktu yang lalu hingga seterusnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko atau warung masyarakat di kecamatan untuk mendata dan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
“Satpol PP dengan instansi lainnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung masyarakat di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif,” tegasnya.
Perwakilan dari Bea Cukai Wilayah Madura, Zainul Arifin mengatakan jika Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
“Menurut penelitian, Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai diantaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan barang kena cukai (BKC) Ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara,” jelasnya.
Adapun dasar hukum tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
“Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” tandasnya.